Jakarta – Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berupaya memperjelas batasan mendidik dan tindakan kekerasan dalam proses tumbuh kembang anak. Penjelasan ini ditujukan kepada orang tua dan guru sebagai pihak yang memiliki peran sentral dalam pendidikan anak. Inisiatif ini disampaikan melalui serangkaian diskusi publik dan sosialisasi yang diadakan secara daring, dengan salah satu sesi penting berlangsung pada hari Minggu, 11 Mei 2025, yang menghadirkan anggota Komisi X DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira, sebagai narasumber utama.
Dr. Andreas Hugo Pareira menekankan bahwa pemahaman yang akurat mengenai batasan mendidik sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dengan dalih disiplin. Beliau menjelaskan bahwa mendidik seharusnya berfokus pada pembentukan karakter positif, pengembangan potensi anak, dan penanaman nilai-nilai luhur melalui cara-cara yang konstruktif dan penuh kasih sayang. “Seringkali, garis antara mendidik dan melakukan kekerasan menjadi kabur. Padahal, keduanya adalah hal yang sangat berbeda dan memiliki dampak jangka panjang yang berlainan pada perkembangan anak,” ujar Dr. Andreas dalam diskusi yang disiarkan melalui platform media sosial resmi DPR RI.
Lebih lanjut, Dr. Andreas menguraikan beberapa contoh tindakan yang termasuk dalam kategori mendidik dan tindakan yang jelas merupakan kekerasan. Tindakan mendidik meliputi memberikan penjelasan yang sabar, memberikan konsekuensi yang logis dan proporsional terhadap kesalahan, memberikan contoh perilaku yang baik, serta membangun komunikasi yang terbuka dan saling menghormati dengan anak. Sementara itu, tindakan kekerasan mencakup segala bentuk hukuman fisik yang menyakitkan, penggunaan kata-kata kasar atau merendahkan, ancaman, intimidasi, serta pengabaian emosional.
Komisi X DPR RI juga menyoroti pentingnya bagi orang tua dan guru untuk memahami dampak psikologis dari kekerasan terhadap anak. Trauma akibat kekerasan dapat berbekas hingga dewasa, mempengaruhi kesehatan mental, kemampuan belajar, dan interaksi sosial anak. Oleh karena itu, batasan mendidik harus dipahami sebagai upaya untuk membimbing anak dengan cara yang positif dan tidak merusak perkembangan psikologis mereka.
Dalam sesi diskusi tersebut, seorang psikolog anak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dra. Retno Wulandari, M.Psi., yang turut hadir sebagai panelis, menambahkan bahwa batasan mendidik yang efektif didasarkan pada pemahaman tentang tahap perkembangan anak dan kebutuhan individual mereka. Metode disiplin yang tepat untuk anak usia prasekolah tentu berbeda dengan metode untuk remaja. Beliau juga menekankan pentingnya konsistensi dan keteladanan dari orang tua dan guru dalam menerapkan disiplin positif. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) per Maret 2025 mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan sekolah selama masa pandemi. Hal ini semakin menggarisbawahi urgensi pemahaman yang jelas mengenai batasan mendidik dan kekerasan. Komisi X DPR RI berencana untuk terus melakukan sosialisasi mengenai isu ini melalui berbagai forum dan media, serta mendorong pemerintah untuk mengintegrasikan pemahaman ini dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan guru.