Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan adanya tambahan gaji guru. Namun, perlu dipahami bahwa nominal tambahan gaji guru ini tidaklah sama untuk setiap pendidik. Perbedaan ini didasarkan pada beberapa faktor penting yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Lalu, bagaimana rincian tambahan gaji guru ini?
Menurut keterangan resmi dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Bapak Dr. Aminudin Ma’ruf, pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 14.00 WIB, di Jakarta, besaran gaji guru akan bervariasi. Salah satu faktor utama yang memengaruhi adalah status kepegawaian guru. Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima nominal tambahan yang berbeda dengan guru non-ASN atau honorer.
Selain status kepegawaian, jenjang pendidikan yang diampu oleh guru juga menjadi pertimbangan. Guru yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) kemungkinan akan menerima nominal yang berbeda dengan guru yang mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK). Hal ini mempertimbangkan beban kerja dan kompleksitas materi yang diajarkan di setiap jenjang.
Faktor lain yang turut menentukan besaran gaji guru adalah kinerja masing-masing guru. Meskipun belum ada rincian pasti mengenai indikator kinerja yang akan digunakan, Kemendikbudristek menekankan bahwa guru-guru yang menunjukkan dedikasi tinggi dan memiliki dampak positif terhadap kualitas pembelajaran siswa berpotensi menerima tambahan yang lebih besar.
“Kami ingin memberikan apresiasi yangProporsional kepada para guru sesuai dengan dedikasi dan kinerja mereka. Oleh karena itu, nominal tambahan gaji ini akan bervariasi,” jelas Bapak Dr. Aminudin Ma’ruf. Beliau menambahkan bahwa rincian lengkap mengenai mekanisme perhitungan dan besaran tambahan gaji untuk setiap kategori guru akan diumumkan secara resmi melalui surat edaran yang akan diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2025.
Para guru diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Kemendikbudristek. Informasi yang beredar di luar kanal resmi diharapkan tidak menjadi acuan utama. Pemerintah berkomitmen untuk Transparan dalam menyampaikan informasi terkait kebijakan tambahan gaji guru ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pendidik. Diharapkan, tambahan penghasilan ini dapat semakin memotivasi para guru untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.